Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM KRIMINALKABAR POLRIKOTA CIREBON

Sat Brimob Polda Jabar Berhasil Gagalkan Percobaan Perampokan

147
×

Sat Brimob Polda Jabar Berhasil Gagalkan Percobaan Perampokan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

CIREBON-GMN,- Pada hari selasa (07/04/2020) anggota Sat Brimob Polda Jabar Bripka Sugeng Prabowo, pada saat melaksanakan siaga di depan gerbang markas komando Kompi 4 Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Jabar di Jl Pantura Arjawinangun Palimanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, melihat mobil Avanza berwana hitam berhenti di belakang mobil box Hino, kemudian salah seorang turun dari mobil avanza tersebut dan berjalan ke samping sebelah kanan mobil box, tidak lama kemudian orang yang tidak dikenal tersebut kembali dan masuk ke dalam mobil Avanza kemudian langsung pergi.

Tidak lama kemudian mobil Avanza tersebut kembali dan berhenti persis di belakang mobil box Hino, setelah itu salah seorang pelaku turun dari mobil dan dengan membawa alat berupa besi, berusaha membuka paksa pintu belakang mobil box Hino.

Example 300x600

Melihat kejadian tersebut, Bripka Sugeng Prabowo meminta bantuan kepada anggota jaga lainnya dan menjelaskan ada upaya perampokan yang terjadi di depan Markas Komando Kompi 4 Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Jabar.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, atas kejadian tersebut, anggota jaga melakukan penangkapan terhadap pelaku pencobaan perampokan, namun pada saat hendak ditangkap pelaku berusaha melarikan diri dan petugas jaga memberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan pelaku, dan petugas jaga akhirnya menembak ban belakang mobil Avanza dan mesin bagian kanan sehingga pelaku percobaan perampokan menyerahkan diri kepada petugas jaga Markas Komando Kompi 4 Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Jabar.

Dari kejadian tersebut diketahui pelaku yaitu :
1. N A S Als A Bin K (Alm),
Berdomisili di Bekasi

2. N.M. S Als. U Bin S (Alm).
Berdomisili di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.

3. N M Z Als O Bin N (Alm)
Berdomisili di Kecamatan
Pondok Melati, Kota
Bekasi.

Baca Juga:  Kejari Jakut Musnahkan Barang Bukti Perkara Tipidum Periode 2023-2024

Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut adalah Ka Jaga Bripka Arif, Piket Jaga Bripka Sugeng Prabowo serta Sdr. Nurhadi.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa satu unit kendaraan Avanza, dengan plat nomor double B 1369 FKA dengan B 2767 BFD jok belakang sudah terlepas, Kunci leter T, Gunting/alat pemotong baja, Besi pencongkel, 2 buah dongkrak, 2 buah tang, Alat – alat perbengkelan, 3 buah ponsel , Jimat serta Foto Copy STNK dan surat kehilangan.

(ITN)


Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!