Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM KRIMINALKAB.PURWAKARTAKABAR POLRI

Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Kembali Terjadi

110
×

Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Kembali Terjadi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PURWAKARTA-GMN– Dit Res Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu. Adapun para tersangka ada dua orang yaitu SU Alias AL Bin SI (40), berdomisili di Kabupaten Labuan Batu, Provinsi Sumatera Utara.

Dan yang satu lagi berinisial YO Alias OC (29) berdomisili di Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Example 300x600

Barang bukti diantaranya berupa 3 bungkus plastik sabu merk Guan Yin Wang berat 3100 gram, 1 paket plastik sedang isi sabu berat 1,5 gram, 1 botol kecil isi
sabu dengan berat brutto 3 Gram, 5 unit HP berbagai merk (disita dalam
penguasaan tersangka SU alias AL, 1 paket plastik kecil isi Sabu dengan Brutto 0,4 Gram, 1 satu bong plastik, dan satu Unit HP OPPO warna biru (disita dalam penguasaan tersangka YO alias OC ). Berat seluruh narkotika jenis Sabu 3104,9 gram.

Tempat kejadian perkara di Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Waktu kejadian hari Sabtu, (14/03/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kronologis kejadian menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, pada hari Sabtu (14/03/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. Team Dit Res Narkoba Polda Jabar telah melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan, penyitaan dan penggeledahan di rumah Sdr. SU Alias AL dan tertangkap tangan telah melakukan penyalahugunaan narkotika Gol I jenis sabu.

Saat dilakukan introgasi, kedua tersangka membenarkan telah melakukan penyalahgunaan narkotika Gol I jenis Sabu dengan cara menggunakan sabu secara bersama-sama.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka YO Alias OC telah kedapatan memiliki sabu didalam genggaman tangan dan Bong alat hisap sabu di dalam kamar mandi, sedangkan sabu didapat dengan cara diberikan langsung oleh Sdr. YO (DPO) yang sudah dikenal sejak lama.

Baca Juga:  Tim Elang Laut Polres Pelabuhan Tanjung Priok Menggelar Operasi Pemberantasan Premanisme

Tersangka memiliki sabu didapat dengan cara membeli kepada Sdr KU (DPO) di daerah Medan dengan harga Rp. 800.000.-

Kemudian dilakukan pengembangan pada hari Selasa (17/03/2020) bertempat di dalam gudang yang beralamat di Kelurahan Bungursari Kabupaten Purwakarta, bahwa tersangka SU alias AL telah membawa narkotika Gol I jenis sabu sebanyak 4 Kg namun sabu 1 kg telah di serahkan kepada Sdr AG (DPO).

Sisa sabu disembunyikan didalam salon mobil, kemudian salon yang berisi sabu oleh tersangka YO Alias OC disembunyikan di dalam gudang, setelah dilakukan introgasi kedua tersangka menunjukan tempat penyimpanan sabu sehingga berhasil dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 buah kotak salon warna hitam didalamnya terdapat 3 bungkus teh china isi sabu dengan berat brutto 3.100 gram.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Pasal 127 ayat (1) hurup a, UU RI No. 35 thn. 2009, tentang narkotika.

(ITN)


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!