KOTA CIMAHI-GMN,- Menyikapi kondisi terkait Coronavirus saat ini, sesuai arahan Wali Kota Cimahi berkenaan dengan proses kegiatan belajar mengajar, satuan pendidikan di Kota Cimahi yang disampaikan dan ditindaklanjuti oleh
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi dengan surat Nomor : 443/414- disdik tertanggal 15 Maret 2020 Tentang Proses Kegiatan Belajar Mengajar Satuan Pendidikan di Kota Cimahi, maka dengan ini diberitahukan bahwa :
1. Hari Senin, 16 Maret 2020, diwajibkan kepada seluruh sekolah untuk melaksanakan UPACARA bersama dengan siswa.
2. Pada saat upacara tersebut, dimohon disampaikan beberapa hal terkait kegiatan belajar di rumah:
a. Mulai Selasa, 17 Maret 2020 s.d. Sabtu, 28 Maret 2020 (14 hari) seluruh Sekolah/Lembaga pendidikan diwajibkan TIDAK MELAKSANAKAN KBM di Sekolah.
b. Seluruh siswa melaksanakan pembelajaran mandiri dalam 14 hari tersebut bersama-sama orang tua masing masing di rumah.
c. Guru tetap memberikan materi materi pembelajaran via online, baik via WA Grup, Web Sekolah atau telah disiapkan sebelum upacara selesai, sesuai jadwal pelajaran yang berlaku pada hari tersebut, sehingga target kurikulum tetap tercapai.
d. Selama belajar di rumah dalam 14 hari tersebut, orang tua siswa menjamin siswanya untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian ke tempat tempat penuh keramaian.
e. Selama belajar di rumah dalam 14 (empat belas) hari tersebut, orang tua melaporkan setiap hari kondisi kesehatan putra putrinya melalui wali kelas (setiap wali kelas harus mempunyai Group WA dengan orang tua siswa).
f. Terkait penanganan dan pencegahan situasi terkini tentang Virus Corona, setiap orang tua agar selalu berkoordinasi/ berkonsultasi ke pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat.
g. Untuk penanganan dan pencegahan virus corona di Kota Cimahi sudah tersedia POSKO TANGGAP DARURAT COVID-19 KOTA CIMAHI
dg Contact Person:
dr. Romi (0812 2126 257),
dr. Benky (0813 2077 1213),
Rahmat Sugiarta (0821 3083 9523)
Sri Widi (0812 2142 3039)
Asep Ema (0821 1554 6301)
h. Selalu konsisten untuk melaksanakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam kehidupan sehari-hari.
i. Selalu konsisten untuk beribadah, berpasrah diri, dan berdoa kepada Alloh SWT agar kita semua mendapat ridha dan perlindungan dari-Nya.
Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna menyampaikan bahwa seluruh siswa di Kota Cimahi diliburkan untuk sementara.
Melihat perkembangan dari virus Covid-19 (Virus Corona), maka Pemerintah Kota Cimahi memutuskan bahwa sekolah se-Kota Cimahi diliburkan hingga pemberitahuan lebih lanjut,” tuturnya. Ahad (15/03/20).
“Sekolah se-Kota Cimahi mulai libur pada hari Selasa, 17 Maret 2020.
Siswa belajar dari rumah, jika ada yang ditanyakan hubungi guru nya. Meskipun sekolah diliburkan, harap tetap tenang dan lebih baik untuk sementara menghindari keramaian,” tandas Ajay.
(ITN)