Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM KRIMINALKAB.KUNINGANKABAR POLRI

Pengungkapan Kasus Uang Palsu Pecahan Dolar

170
×

Pengungkapan Kasus Uang Palsu Pecahan Dolar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KUNINGAN-GMN– Bertempat di depan Gedung Sat Reskrim Polres Kuningan telah dilaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana uang palsu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 244 dan atau 245 KUHPidana. Pada Selasa (10/3/20)

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Kuningan AKBP LUKMAN SYAFRI DANDEL MALIK, S.I.K., dan dihadiri Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP DANU RADITYA ATMAJA, S.E., S.I. K., M.H., Kasat Lantas Polres Kuningan AKP RIZKI SYAWALUDIN AKBAR, S.I.K., S.H., M.H., dan KBO Sat Reskrim Polres Kuningan IPTU AYI SUJANA, S.E.

Example 300x600

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan tersangka dengan identitas AM Bin SP (41), Pekerjaan Wiraswasta, Beralamat di Pondokgede Kota Bekasi.

Barang bukti 732 lembar uang kertas dolar AS pecahan 100 dolar keluaran baru yang diduga palsu, 4 lembar uang kertas dolar AS pecahan 100 seratus dolar keluaran lama yang diduga palsu, buah amplop besar warna coklat, 1 buah tas selempang warna abu dan hitam merk Bloods, 1 unit kendaraan roda empat Toyota New Avanza, Tahun 2015, Warna Putih, Nopol DA 8197 AY, berikut dengan STNK tertulis Noka MHKM1BA2JFK065572, Nosin K3MG13016 atas nama MUHAMMAD INDRA yang diduga tidak sesuai dengan idetitas kendaraan berikut kunci kendaraan tersebut.

Pasal yang dilanggar pasal 244 dan atau 245 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Baca Juga:  Hari Bakti Adhyaksa Ke 64, Kajari Jakarta Utara Dapat Kejutan Dari Kapolres dan Forkopimko
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!