Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KAB.BANDUNG BARAT

Eksekusi Pembongkaran 5 Rumah di Sukatani Berlangsung Aman dan Tertib

28
×

Eksekusi Pembongkaran 5 Rumah di Sukatani Berlangsung Aman dan Tertib

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KBB-GMN,- Ratusan Warga  menyaksikan Eksekusi pembongkaran rumah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung dan pihak KCIC, sebanyak 5 bangunan rumah di Kp. Hegarmanah RT.02 RW.04 Desa Sukatani Kecamatan Ngamprah kabupaten Bandung Barat di eksekusi untuk pembangunan kereta api cepat,jum’at (21/02/2020).

Example 300x600

Menurut Dendry Purnama Panitera Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung  mengatakan,Ada 5 objek untuk Desa Sukatani yang dieksekusi, karena ini adalah realisasi untuk kereta cepat , sedangkan untuk penggantian barang milik warga sudah dititipkan di pengadilan dan barang barang diangkut ke yang sudah dipersiapkan berikut transportasinya.

Masih ada sekitar 5 objek lagi untuk di daerah Bandung Barat dari ratusan yang memang sudah diajukan permohonan konsiliasi jadi ini final dari pelaksanaan, ungkapnya.

Sementara Kapolres Cimahi AKBP Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki menambahkan Kami dari polres cimahi di back up oleh polda jabar sesuai dengan permintaan dari pengadilan negeri bale bandung kita diminta mengeksekusi untuk lahan kereta api cepat, sebagaimana kita ketahui di lokasi ini ada 5 objek yang dilakukan pembongkaran, alhamdulillah berjalan dengan lancar, tertib dan aman.

”Saat ini sedang dilakukan pembongkaran, situasi aman dengan melibatkan sekitar 400 orang personil”,ujarnya.

Namun salah satu warga bernama Sukadana yang rumahnya kena eksekusi mengatakan kepada Awak Media, bahwa Bukti surat permohonan ini tidak ditujukan untuk Desa Sukatani, karena kami sudah bergeming kalaupun kami memohon pembetulan untuk menguatkan permohonan tersebut.

Menurutnya ,dalam pemohon melampirkan bukti – bukti berupa berita acara bidang tanah pihak pihak yang berhak menolak bentuk atau besarnya ganti rugi berdasarkan hasil musyawarah terletak di desa rende , desa mandalasari dan desa cempaka mekar, desa tagog apu, desa kertamulya, desa bojongkoneng, desa cilame, desa gado bangkong pertanggal 1 oktober dari kepala kantor pertanahan Kab. bandung Barat.

Baca Juga:  DIBAWAH PEMBINAAN SONYA FATMALA,DEKRANASDA KAB. BANDUNG BARAT RAIH PRESTASI

Sedangkan Desa Sukatani tidak tercantum untuk eksekusi ini, penetapan nomor ini sah untuk desa lain, tapi tidak untuk desa sukatani, kami menghargai proses hukum tapi kalo bentuknya seperti ini apa harus dibetulkan, kami koperatip kepada pemerintah tapi kami mempertanyakan dasar nya apa untuk desa sukatani ini tidak ada jawaban pasti.

Intinya 5 rumah yang dibongkar saat ini belum pernah mendapat ganti rugi bahkan proses ganti rugi juga belum kami dapatkan, pungkasnya.

Ditempat yang sama Kepala Desa Sukatani Dede Supriadi mengatakan, memang dalam permohonan ini tidak tercantum lokasi sukatani,tapi saya sudah konfirmasi ke pihak PT, PSBI ( pilar Sinergi BUMN Indonesia) merupakan kewenangan dari pengadilan, dan sudah ada tembusan ke desa serta pemberitahuan kepada yang bersangkutan, katanya kepada wartawan saat menyaksikan proses pembongkaran.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!