Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KAB.BANDUNG BARAT

PENEGAKAN PERDA TERHADAP KEGIATAN PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG INDOGROSIR DIDUGA “MANDUL” 

65
×

PENEGAKAN PERDA TERHADAP KEGIATAN PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG INDOGROSIR DIDUGA “MANDUL” 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KBB-GMN,-  Persoalan proyek pembangunan Gedung Indo Grosir milik Pengusaha asal Cianjur yang diduga melabrak (Peraturan Daerah) PERDA Kabupaten Bandung Barat mulai ramai di bicarakan Masyarakat Bandung Barat khususnya Warga Desa Mandalawangi Kecamatan Cipatat.

Diduga tidak taatnya pihak pengusaha asal Cianjur terhadap Peraturan Daerah yang berlaku di Kabupaten Bandung Barat membuat geram berbagai pihak termasuk  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat angkat bicara, sempat meminta proyek tersebut di berhentikan dulu sementara sampai pihak pelaksana mengantongi ijin sesuai Peraturan yang berlaku.

Example 300x600

“‘Kita mempunyai PERDA NO.8 TAHUN 2011 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangungan (IMB), termasuk sangsi – sangsi di dalam nya yang harus di taati””, tutur Taopikurohman salah satu Angota DPRD Kab. Bandung Barat dari fraksi PDIP pada awak rabu (05/02/2020), dengan nada kesal.

Hal senada juga di sampaikan Ketua Komisi III DPRD KBB dari Fraksi PDIP,Iwan Ridwan, bidang pembangunan, yang dikutip dari pembicaraan dengan salah satu pimpinan ormas terbesar KBB senin ,(03/02/2020), bahwa dengan tegas mengaku pernah meminta kepada pelaksana kegiatan pembangunan proyek Gedung Indo Grosir di berhentikan sementara sampai pihak pengusaha mengantongi izin yang berlaku untuk membangun,tegasnya.

Sedangkan Wakil Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan ,saat dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui Jaringan Pribadi (japri) Whatsapp,hanya menjawab “Saya Cek”.

Sementara Menurut warga setempat, yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, sejak awal proses pembuatan izin diduga ada hal yang keliru, sehingga diduga dimanfaatkan oleh segelintir Oknum pegawai Kecamatan Cipatat untuk menguntungkan diri pribadi atau kelompoknya, yang berbuntut dengan dipanggilnya beberapa pegawai Kecamatan Cipatat termasuk Camat Cipatat oleh pihak berwajib, yang pada akhirnya dijadikan suatu alasan pembenaran pula oleh pihak pengusaha untuk terus melakukan aktivitas kegiatan pembangunan Gedung Indo Grosir.

Baca Juga:  BANDUNG BARAT SENYUM,ARTI SENYUM APA? TERNYATA INILAH SINGKATAN DAN MAKNANYA

Sampai berita yang ke empat kalinya ini di muat di globalmedianews.co.id, diduga belum ada tindakan dari Pemerintah Daerah Kab. Bandung Barat dan tindakan kinerja dari satuan polisi pamong praja kabupaten bandung barat selaku Penegak PERDA.

( TIM ).

 

 


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!