Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM KRIMINALKABAR POLRIKABAR TNI-POLRIKOTA BANDUNG

Mengerikan, Wanita ini Ditemukan Tak Bernyawa Usai Kencan

130
×

Mengerikan, Wanita ini Ditemukan Tak Bernyawa Usai Kencan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA BANDUNG-GMN,-  Hanya berselang waktu lima jam, unit reserse kriminal polsek Lengkong dan tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Bandung Polda Jabar berhasil membekuk HS alias H pelaku pembunuhan terhadap AN alias AY.

HS diamankan tim gabungan, di kawasan alun-alun Kota Bandung, saat tengah berencana melarikan diri.

Example 300x600

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kita amankan,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indra Giri, saat ungkap kasus, pada Selasa (4/2/2020).

Galih menuturkan, AN alias AY (perempuan) ditemukan tewas di salah satu hotel yang berada di Jalan Pangarang, Kota Bandung, pada Senin (27/1/2020). Saat ditemukan pertama kali oleh karyawan hotel, kondisi mulut korban disumpal kain dengan posisi tubuh terlentang.

Polisi yang mendapat laporan, langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara,  kemudian berbekal dari keterangan saksi dan CCTV, polisi melakukan penyisiran di lokasi sekitar kejadian.

Saat itu, petugas mendapati ada orang yang mirip pada rekaman CCTV. Petugas pun langsung mengamankan pelaku, tanpa ada perlawanan sedikitpun. Pelaku juga mengaku telah menghabisi korban.

Ketika dimintai keterangan oleh penyidik, diketahui pelaku sakit hati karena perkataan korban. Kemudian pelaku menghabisi korban dengan cara menyumpal mulut korban dan mencekiknya hingga tewas.

“Korban merupakan teman tidur pelaku, usai berhubungan di hotel tersebut korban minta bayaran namun hanya di bayar setengahnya. Kemudian korban berbicara kasar terhadap pelaku, karena tak terima korban lalu di habisi,” ucap pelaku

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga  bahwa sejumlah barang bukti diantaranya pakaian milik korban dan pelaku diamankan polisi sebagai barang bukti. Polisi menetapkan  pelaku dengan pasal 351 ayat 3 jo 338 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun penjara.

Baca Juga:  KLINIK PRATAMA ADHYAKSA KEJATI JABAR SELENGGARAKAN PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS DAN PEMBERIAN BANSOS SEMBAKO

“Diketahui bahwa pelaku juga merupakan residivis dengan kasus pengeroyokan dan penganiayaan,” tutur Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Polda Jabar.

 

 

(ITN)


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!