KBB-GMN- Proyek pembangunan gedung milik INDO GROSIR yang bergerak di bidang bahan material bangunan dengan luas lebih kurang 1900m2, di jalan Bandung Cianjur, tepatnya di Desa Mandalawangi Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, Tetap berjalan walau sama sekali belum mengantongi izin, seperti IZIN LOKASI, PLH/UPL/UKL, AMDAL LALIN, PEIL BANJIR, IZIN JALAN MASUK, SITE PLAN, dan IZIN LINGKUNGAN sebelum masuk pada proses IMB( izin mendirikan bangunan ), sesuai PERDA KBB NO. 8 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PENATAAN BANGUNAN DAN RETREBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
Namun semua itu di akui oleh (SENO), pelaksana pembangunan proyek gedung milik INDO GROSIR yang kantor pusatnya di cianjur tutur seno ketika di konfirmasi di lokasi proyek senin 03/02/2020, walau tidak mau menyebutkan alamat lengkap kantor pusatnya, dengan dalih izin sedang di proses.
Sementara itu KADIS DPMPPTSP Kabupaten Bandung Barat ,Ade zakir, ketika dikonfirmasi lewat telepone oleh awak media senin 03/02/2020, mengaku belum mengetahui sama sekali adanya kegiatan proyek pembangunan gedung oleh pihak INDO GROSIR.
Disisi lain ketika di tanyakan oleh awak media tentang adanya sangsi administrasi dan sangsi pidana sesuai BAB XVII KETENTUAN PIDANA Pasal 88 ayat (1) ke (2) dan ke (3) menyangkut pelanggaran perda no 8 tahun 2011 tentang IMB, pihak indo grosir (seno ), sama sekali tidak merasa gentar dan pihaknya akan terus melaksanakan kegiatan pembangunan tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mega proyek pembangunan gedung INDO GROSIR yang berlokasi di Desa Mandalawangi Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat di duga belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB), sesuai peraturan daerah Kabupaten Bandung Barat nomor 8 tahun 2011 tentang penyelenggaraan penataan bangunan dan retribusi ijin mendirikan bangunan.
Namun dalam pelaksanaan nya pihak Owner dan kontraktor sudah melakukan aktifitas kegiatan pekerjaan proyek gedung skala besar walau belum mengantongi surat ijin yang berlaku.
Hasil pemantauan awak media di lapangan di temukan adanya aktifitas pekerjaan foundasi gedung kerangka besi dengan lubang yang dalam dan berdia meter lebar.
Hal tersebut di atas di benarkan oleh saudara ( seno ) salah satu karyawan INDO GROSIR ketika di konfirmasi senin (27/01/2020), kalau pihak nya belum mengantongi ijin namun sudah melakukan aktifitas kegiatan pembangunan gedung, karena perijinan sedang dalam proses.
Di sisi lain pihak Indo Grosir (seno) mengakui sudah mengantongi ijin warga (IW) dan ijin mendirikan bangunan untuk sebuah ruang security dan mushola dengan luas 250 meter persegi yang di keluarkan oleh camat cipatat sesuai kewenangan kecamatan, yang di jadikan dasar untuk membangun gedung dengan diameter sangat luas.
(TIM).