KBB- GMN,- Mega proyek pembangunan gedung INDO GROSIR yang berlokasi di Desa Mandalawangi Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat di duga belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB), sesuai peraturan daerah Kabupaten Bandung Barat nomor 8 tahun 2011 tentang penyelenggaraan penataan bangunan dan retribusi ijin mendirikan bangunan.
Namun dalam pelaksanaan nya pihak Owner dan kontraktor sudah melakukan aktifitas kegiatan pekerjaan proyek gedung skala besar walau belum mengantongi surat ijin yang berlaku.
Hasil pemantauan awak media di lapangan di temukan adanya aktifitas pekerjaan foundasi gedung kerangka besi dengan lubang yang dalam dan berdia meter lebar.
Hal tersebut di atas di benarkan oleh saudara ( seno ) salah satu karyawan INDO GROSIR ketika di konfirmasi senin (27/01/2020), kalau pihak nya belum mengantongi ijin namun sudah melakukan aktifitas kegiatan pembangunan gedung, karena perijinan sedang dalam proses.
Di sisi lain pihak Indo Grosir (seno) mengakui sudah mengantongi ijin warga (IW) dan ijin mendirikan bangunan untuk sebuah ruang security dan mushola dengan luas 250 meter persegi yang di keluarkan oleh camat cipatat sesuai kewenangan kecamatan, yang di jadikan dasar untuk membangun gedung dengan diameter sangat luas.
( Tim )