Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KOTA CIMAHI

DLH Cimahi Fasilitasi Pengaduan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan

76
×

DLH Cimahi Fasilitasi Pengaduan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA CIMAHI-GMN,- Semakin maraknya pencemaran lingkungan dan penebangan hutan menimbulkan permasalahan baru, yakni semakin parahnya polusi yang menyebabkan tingkat stress masyarakat yang tinggi.

Sesuai PERMENLHK No P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 bahwa untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan hutan, setiap orang mempunyai hak dan peran untuk melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan/atau perusakan hutan.

Example 300x600

Dikatakan Yani, selaku Kabid Penaatan Hukum Lingkungan, DLH Kota Cimahi bahwa Kota Cimahi memfasilitasi program pengadun masyarakat mengenai pencemaran lingkungan di daerahnya.

“Hal ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi mengeluarkan leaflet tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan sesuai PermenLHK no p.22/MenLHK/Setjen.1/3/2017,” ungkapnya. Kamis (30/01/2020).

“Jika ada masyarakat yang akan melakukan pengaduan, silahkan untuk mengisi form pengaduan di kelurahan dan/atau di Dinas Lingkungan Hidup secara lengkap dan disertai identitas diri,” tuturnya.

Untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan hutan, pemerintah bertugas dan berwenang mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan.

Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam memantau lingkungan hidup dan hutan, serta diperlukan kebijakan pengelolaan pengaduan sebagai bagian dari peningkatan pelayanan publik.

Objek pengaduan yang dimaksud terdiri atas:
(1). Usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki atau tidak sesuai dengan izin di bidang lingkungan hidup atau kehutanan.
(2). Pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
(3). Perusakan hutan.
(4). Pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5). Pembalakan liar.
(6). Pembakaran hutan dan lahan.
(7). Perambahan kawasan hutan.
(8). Perburuan, peredaran, dan perdagangan tumbuhan maupun satwa liar secara ilegal.
(9). Konflik terunial kawasan hutan.
(10). Pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional; kegiatan lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, kehutanan, atau konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Baca Juga:  Yus Rusnaya Anggota DPRD Kota Cimahi Fraksi PDIP : Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Belum Pasti Dan Jelas !

(INTAN_GMN)


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!