KOTA BANDUNG-GMN,- Publik kian diresahkan oleh ulah sekelompok orang yang mengatasnamakan dirnya sebagai Sunda Empire. Hal tersebut menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Kapoda Jabar melalui Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga menggelar konferensi pers terkait tindak pidana yang berakibat meresahkan masyarakat dengan adanya pemberitaan di media sosial yang tidak jelas kebenarannya, Bertempat di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LPB/76/I/2020/JABAR, tanggal 23 Januari 2020,
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga menyampaikan, Diketahui Sekitar Bulan Januari tahun 2020, tepatnya di Kota Bandung telah terjadi adanya dugaan tindak pidana barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan atau dengan sengaja menyebarkan berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.
Awal mula kejadian bermula dari pelapor yang merupakan Ketua Majelis Adat Sunda, pelapor merasa adanya pencemaran nama baik dengan viralnya pemberitaan Sunda Empire di televisi.
Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian melakukan penyidikan lebih lanjut. Diketahui bahwa tersangka diantaranya: NB yang berprofesi sebagai wartawan, RRN yang berprofesi sebagai wartawan, dan KAR yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Modus operandi adalah para tersangka melakukan kegiatan dengan nama Sunda Empire yang berakibat meresahkan masyarakat dengan adanya pemberitaan di media sosial yang tidak jelas keberadaannya.
Kabid Humas Polda Jabar, Erlangga mengatakan dalam proses penyidikan selanjutnya tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain.
Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar asli silsilah kerajaan Sunda Empire, satu lembar asli surat pernyataan Sunda Empire, satu lembar asli pengambilan sumpah Sunda Empire, satu lembar asli bukti deposito bank UBS, satu lembar setoran tunai ke bank BNI, dan beberapa arsip barang bukti lainnya.
Berdasarkan perbuatannya tersebut, tersangka dijerat berdasarkan pasal 14 dan atau 15 UU RI No 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan atau 2 tahun.
(ITN)