Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KAB.BOGORKABAR POLRIKABAR TNI-POLRI

Kasat Narkoba Polres Bogor Ungkap Industri Ekstasi Dan Sabu Rumahan

57
×

Kasat Narkoba Polres Bogor Ungkap Industri Ekstasi Dan Sabu Rumahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bogor-GMN,-   Berdasarkan pengembangan kasus yang ditangani Satnarkoba Polres Bogor terkait peredaran gelap narkoba diwilayah hukum Polres Bogor, tepatnya pada tanggal 14/01/2020 lalu di daerah Kramat Pulo, Senen Jakarta pusat, Satnarkoba Polres Bogor melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka “H.S” dirumah kontrakannya.
Dari hasil penggerebekan di TKP tersebut petugas menemukan tempat yang diduga dijadikan Home Industri yang memproduksi Ekstasi/ Inex jenis Green NN (No Name).

Example 300x600

Dari hasil pemeriksaan “H.S”, ternyata merupakan residivis kasus narkoba yang pernah di penjara dengan kasus serupa dan telah bebas dari lapas Cipinang tahun 2017 lalu.

Tersangka “H.S” yang telah menjalankan usaha produksi pil haram tersebut selama 1 tahun, dalam sehari yang bersangkutan bisa memproduksi 180 hingga 240 butir pil ekstasi jenis Green NN (No Name) yang harga jualnya dikisaran Rp. 400 – 800 ribu.

“H.S”, mengededarkan barang haramnya disekitar Jabodetabek, itupun dikendalikan oleh ADTS warga binaan lapas Gunung Sindur, tersangka “H.S” ini dalam melakukan kegiatannya dikendalikan oleh ADTS terpinada lapas klas II A Gunung sindur yang juga residivis narkoba yang sudah divonis hukuman mati, dengan sistem komunikasi terputus,” terang Kapolres Bogor AKBP M. Joni kepada wartawan di Polres Bogor, Selasa 21/01/2020.

Kapolres menambahkan dari hasil pengembangan kasus ini Satnarkoba Polres Bogor berhasil mengamankan Barang Bukti dari tersangka “H.S”, diantaranya, 1.320 butir pil ekstasi warna hijau, 1,5 Kg Powder Ekstasi siap cetak, 390 butir obat Bodrex warna putih dan 265 butir obat Bodrex warna oranye, 5 paket shabu-shabu dengan seberat 53 gram, 2 buah buku rekap hasil penjualan ekstasi, satu set mesin cetak manual pembuat ekstasi, sebelas alat cetak berbagai ukuran, serta 1 buah kaleng kotak pengoplos bahan mentah ekstasi.

Baca Juga:  Tahanan Polres Badung Polda Bali Merayakan Hari Ulang Tahun Bhayangkara Ke -73

“Terhadap tersangka pelaku, kami kenakan pasal pengedar 113(1) 114(2) 112(2) undang undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 25 Tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati, ” jelas kapolres.

Sementara itu tersangka “H.S”, saat di wawancarai awak media mengaku, bubuk powder ekstasi Green NN dan bahan baku Shabu tersebut didapati dari ADTS melalui anak buahnya atau via jasa kurir, tutupnya. (Elis)


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!