Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM KRIMINALKABAR TNI-POLRI

Duuh… Miris !! Akibat Penganiayaan, Pengemudi Ojeg Online Meninggal Dunia

104
×

Duuh… Miris !! Akibat Penganiayaan, Pengemudi Ojeg Online Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUKABUMI-GMN,- Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo, S.I.K., memimpin acara konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban yang berprofesi sebagai pengemudi ojeg online meninggal dunia, pada hari Rabu (08/01/2020), berlangsung di Mapolres Sukabumi Kota.

Example 300x600

Dalam acara konferensi pers nya, Kapolres Sukabumi Kota menjelaskan bahwa tindak kejadian perkara (TKP) terjadi di Jl Raya Cibolang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada hari Minggu, 05 Januari 2020.

Polres Sukabumi Kota telah berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DN (37), yang berprofesi sebagai buruh dengan Barang bukti satu unit ponsel, satu buah pisau lipat, satu buah kaos, satu buah jaket ojeg online warna hijau plat hitam, satu buah rompi, satu buah celana jeans, satu pasang sepatu warna coklat dan satu unit motor.

Modus operansi yang digunakan pelaku adalah dengan merebut ponsel milik korban, pada saat kejadian korban melawan dan setelah itu pelaku menusuk korban menggunakan pisau lipat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHPidana tentang curas nengakibatkan jematian dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup dan atau 20 tahun Jo pasal 338 KUHPidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

(ITN)


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Baca Juga:  Personil Polri Terikat Pada Peraturan Internal Polri Tentang Disiplin, Kode Etik, Peradilan Umum Dan Pidana
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!