BANDUNG-GMN,-– BNN Provinsi Jawa Barat berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang dari pengedar narkoba di Karawang, dan menyita sejumlah asset.
Kepala BNN Provinsi Jabar, Brigjen Pol Sufyan Syarif,MH mengatakan, dalam pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diamankan 4 bidang tanah dan bangunan di Subang dan Karawang.
“Selain tanah dan bangunan, ada juga kendaraan roda dua, roda empat dan sebuah rekening dengan nilai Rp.4,9 juta,” paparnya usai pemusnahan di Mapolda Jabar, Senin (30/12).
Menurutnya , total aset dari tersangka pengedar narkoba berinisial DH ini senilai Rp.400.000.000.
Sedangkan dalam pengungkapan selama tahun 2019, BNN Provinsi Jabar berhasil mengungkap 41 kasus.
“Dari 41 kasus, diamankan 68 tersangka. Dengan kasus yang dilimpahkan ke Kejaksaan sebanyak 38 kasus,” ungkap.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan selama 2019 yakni, 28,7 kg sabu, 301 kg ganja, 5.005 butir inex, 77,2 gram gorilla, 39 batang pohon ganja, dan 1.649.133 pil pcc,” pungkasnya.
Dalam kegiatan di lapangan belakang Polda Jabar, BNNP Jabar juga melakukan pemusnahan sebanyak 50 kg ganja dan 4 kg sabu-sabu.
“Kita lakukan pemusnahan juga dengan menggunakan mobil precusor atau penghancur narkoba yang BNN miliki,” paparnya.
Kepala BNNP Jabar berharap, seluruh stakeholder di Jabar terus memerangi dan memberantas narkoba untuk generasi masa depan bangsa yang lebih baik.
“Sinergitas pemberantasan dengan seluruh stakoholder yakni Polri, Pemda, TNI serta seluruh elemen masyarakat lainnya terus kita lakukan, ”katanya.**