Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM KRIMINALJAWA BARAT

BNN Provinsi Jabar Menembak Sindikat Pengedar Ganja 50 Kilogram

70
×

BNN Provinsi Jabar Menembak Sindikat Pengedar Ganja 50 Kilogram

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDUNG-GMN,– Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat berhasil menangkap dua orang tersangka sindikat peredaran narkotika jenis ganja dan sekaligus menyita barang bukti ganja seberat total 50 kilogram yang dikemas dalam dua buah karung.

Dalam penangkapan itu, seorang tersangka ditembak lantaran berusaha kabur.

Example 300x600

Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja ini rencananya akan diedarkan di Cirebon, Sukabumi, Cianjur  dan Bandung untuk persiapan perayaan malam tahun baru’’, ungkap Kepala BNNP Jawa Barat Brigjen Pol Sufyan Syarif,MH dalam keterangannya, Senin, (30/12/2019.

Brigjen Pol Sufyan menyatakan, pengungkapan ini diawali laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran ganja, kemudian petugas melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan jejak tersangka. Pengejaran dilakukan ke daerah Kabupaten Bogor.

Setelah memantau gerak-gerik sindikat ini, diketahui bahwa mereka akan melakukan transaksi di Jl H Usa, Desa Putat Nutug, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor pada Sabtu, 28 Desember 2019. Sekitar pukul 20.00 WIB, penggerebekan dilakukan terhadap dua orang anggota sindikat tersebut.

Kedua tersangka yaitu JA (35) dan AP (25), tercatat sebagai warga Kampung Leuwipeso, Desa Cibodas Rumpi, Kabupaten Bogor. Dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka JA alias Opet karena berusaha kabur. Tersangka ditembak di bagian betis kirinya.

Ketika itu, kedua pelaku tengah melakukan transaksi ganja di dalam mobil Daihatsu Xenia Nopol B 1296 BZR. Saat digerebek, tersangka AP dalam posisi memegang kemudi, sedangkan JA berada di kursi depan sebelah kiri. Mengetahui adanya penyergapan, tersangka JA keluar dari mobil dan berusaha melarikan diri.

Petugas kemudian menggeledah mobil Daihatsu Xenia warna silver milik tersangka. Di dalam bagasi, petugas menemukan satu karung berisi 30 kilogram ganja dan satu karung lagi berisi 20 kilogram ganja.

Baca Juga:  CPNS Jabar Harus Punya Visi Juara Lahir dan Batin

Selain ganja, petugas juga menyita barang bukti satu unit mobil Daihatsu Xenia dan dua buah telepon genggam milik tersangka. Saat ini, pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan terhadap kedua tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**


Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!