BANDUNG-GMN,– Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat berhasil menangkap dua orang tersangka sindikat peredaran narkotika jenis ganja dan sekaligus menyita barang bukti ganja seberat total 50 kilogram yang dikemas dalam dua buah karung.
Dalam penangkapan itu, seorang tersangka ditembak lantaran berusaha kabur.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja ini rencananya akan diedarkan di Cirebon, Sukabumi, Cianjur dan Bandung untuk persiapan perayaan malam tahun baru’’, ungkap Kepala BNNP Jawa Barat Brigjen Pol Sufyan Syarif,MH dalam keterangannya, Senin, (30/12/2019.
Brigjen Pol Sufyan menyatakan, pengungkapan ini diawali laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran ganja, kemudian petugas melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan jejak tersangka. Pengejaran dilakukan ke daerah Kabupaten Bogor.
Setelah memantau gerak-gerik sindikat ini, diketahui bahwa mereka akan melakukan transaksi di Jl H Usa, Desa Putat Nutug, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor pada Sabtu, 28 Desember 2019. Sekitar pukul 20.00 WIB, penggerebekan dilakukan terhadap dua orang anggota sindikat tersebut.
Kedua tersangka yaitu JA (35) dan AP (25), tercatat sebagai warga Kampung Leuwipeso, Desa Cibodas Rumpi, Kabupaten Bogor. Dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka JA alias Opet karena berusaha kabur. Tersangka ditembak di bagian betis kirinya.
Ketika itu, kedua pelaku tengah melakukan transaksi ganja di dalam mobil Daihatsu Xenia Nopol B 1296 BZR. Saat digerebek, tersangka AP dalam posisi memegang kemudi, sedangkan JA berada di kursi depan sebelah kiri. Mengetahui adanya penyergapan, tersangka JA keluar dari mobil dan berusaha melarikan diri.
Petugas kemudian menggeledah mobil Daihatsu Xenia warna silver milik tersangka. Di dalam bagasi, petugas menemukan satu karung berisi 30 kilogram ganja dan satu karung lagi berisi 20 kilogram ganja.
Selain ganja, petugas juga menyita barang bukti satu unit mobil Daihatsu Xenia dan dua buah telepon genggam milik tersangka. Saat ini, pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan terhadap kedua tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**