KAB. BEKASI,- Demi meningkatkan kualitas pelayanan pengurusan berkendaraan bermotor yang makin bertambah, meningkat jumlah pemohonnya di Kabupaten Bekasi. denda pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat akan dihapus selama sebulan dari 10 November hingga 10 Desember 2019.
Humas Samsat Kabupaten Bekasi Aipda Viktor, bahwasanya Kantor Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi di Jalan Industri, Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. denda pajak kendaraan bermotor akan di hapus selama sebulan dari 10 November hingga 10 Desember, akan tetapi ada penambahan waktu sampai 30 Desember, ucapnya.
Dengan adanya pemutihan denda pajak msyarakat terbantu untuk membayar pajak yang menuggak. Dengan adanya pemutihan denda pajak msyarakat Antusias mendatangi kantor Samsat untuk membayar kewajiban nya saja , dan memang meningkat masyarakat membayar pajak dengan adanya pembebasan denda pajak.
“Program pembebasan denda pajak kendaraan di Kabupaten Bekasi, Ini untuk masyarakat wajib pajak yang sudah kedaluwarsa 5 tahun dan memberikan keleluasaan kepada mereka agar membayar pajak, ada Keringanan, denda pajak kendaraan bermotor otomatis terhapus jika warga membayar denda pada rentang 10 November-10 Desember 2019.
Dengan demikian, si pemilik kendaraan tinggal membayar pajak pokoknya. Samsat Kabupaten Bekasi tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal agar merasa nyaman, cepat dalam pengurusan surat kendaraan dengan fasilitas yang ada.
“Selain itu, tunggakan pajak 5 tahun akan di Ringankan 1 tahun, menjadi 4 tahun,” ucap humas Victor, Harapan saya semoga msyarakat kedepanya lebih taat pajak hal ini disampaikan harapannya di sisa waktu program penghapusan denda pajak yg tinggal beberapa hari lagi, ( 30 desember ) kiranya masyarakat dapat memanfaatkan momen tersebut.
(SULE)