Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NASIONAL

PP No. 83/2019: Penyedia Jasa Bidang Perdagangan Jasa Wajib Sediakan Tenaga Teknis Yang Kompeten

48
×

PP No. 83/2019: Penyedia Jasa Bidang Perdagangan Jasa Wajib Sediakan Tenaga Teknis Yang Kompeten

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta -GMN,-             Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pada 3 Desember 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Teknis Yang Kompeten Di Bidang Perdagangan Jasa.

Menurut PP ini, jasa yang dapat diperdagangkan dalam Perdagangan Jasa meliputi: a. Jasa bisnis; b. Jasa distribusi; c. Jasa komunikasi; d. Jasa pendidikan; e. Jasa lingkungan hidup; f. Jasa keuangan; g. Jasa konstruksi dan teknik terkait; h. Jasa kesehatan dan sosial; i. Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga; j. Jasa pariwisata; k. Jasa transportasi; dan l. Jasa lainnya.

Example 300x600

“Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa wajib didukung Tenaga Teknis yang Kompeten,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.

Sementara di ayat berikutnya disebutkan, pemberlakuan kerwajiban tersebut akan ditetapkan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, red), menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, atau pimpinan lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, paling sedikit mengatur standar kompetensi yang diacu serta kebutuhan jumlah dan jenis Tenaga Teknis yang Kompeten.

“Dalam hal standar kompetensi telah diberlakukan secara wajib, seluruh tenaga teknis yang dimiliki Penyedia Jasa wajib memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang diwajibkan,” bunyi Pasal 5 ayat (3) PP ini.

Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, harus memiliki kompetensi yang relevan dengan bidang Jasa yang diperdagangkan, yang diperoleh melalui proses pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman, serta dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga yang melakukan sertifikasi kompetensi.

Baca Juga:  Jalan Penghubung Dua Desa di Kecamatan Sama Tiga Sampai Saat Ini Belum Diaspal

Ditegaskan dalam PP ini, sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi.

Standar kompetensi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dapat berupa: a. standar kompetensi nasional; b. standar kompetensi khusus; dan/atau c. standar kompetensi internasional.

“Standar kompetensi sebagaimana dimaksud disusun, ditetapkan, dan/atau diregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 ayat (2) ini.

Sanksi

Menurut PP ini, penyedia Jasa juga dapat menggunakan tenaga teknis dari negara lain yang diakui kompetensinya oleh Pemerintah Pusat berdasarkan perjanjian saling pengakuan secara bilateral, regional atau multilateral.

“Dalam hal belum dilakukan perjanjian saling pengakuan secara bilateral, regional atau multilateral, pengakuan terhadap kompetensi tenaga teknis dari negara lain dilakukan melalui sertifikasi kompetensi di Indonesia,” bunyi Pasal 9 ayat (3) PP ini.

Pengawasan dan pembinaan terhadap Penyedia Jasa untuk memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten, menurut PP ini, dilakukan oleh Menteri, menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau pimpinan lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam PP ini, penyedia Jasa yang melanggar ketentuan kewajiban memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin usaha.

Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali. Sedangkan pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha dilakukan paling lama untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari.

“Pengenaan sanksi pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dilakukan jika Penyedia Jasa tidak memenuhi kewajiban penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten setelah melewati batas waktu yang ditentukan,” bunyi Pasal 11 ayat (4) PP ini.

Baca Juga:  Pemerintah Bangun Infrastruktur, Presiden Jokowi: Tugas Pemda Sambungkan Dengan Kawasan-Kawasan Produksi

Ditegaskan juga dalam PP ini, bahwa pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan secara bertahap atau secara tidak bertahap.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Desember 2019.

 

 

 

Sumber berita : setkab.go.id


Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!