Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
JAWA BARAT

Pemdaprov Jawa Barat Tanam 17.150 Pohon di Caringin Tilu

58
×

Pemdaprov Jawa Barat Tanam 17.150 Pohon di Caringin Tilu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KAB. BANDUNG -GMN,-        Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memulai Gerakan Nasional Pemulihan DAS tahun 2019 di Jabar dengan menanam 17.150 pohon Blok Caringin Tilu, Desa Cimenyan, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Senin (9/12/19).

Caringin Tilu merupakan lahan kritis yang masuk Kawasan Bandung Utara (KBU). Gerakan Nasional ini akan menanam 25 juta pohon di lahan kritis seluruh Jabar yang akan dimasifkan pada 2020.

Example 300x600

“Jadi, kalau tidak ada halangan awal tahun depan kita akan mencanangkan penanaman 25 juta pohon di seluruh lahan kritis di Jawa Barat dan (hari ini) kita mulai di KBU,” ujar Gubernur.

Menurut Emil – sapaan akrab Ridwan Kamil- alam merupakan partner bagi kehidupan manusia di bumi. Sementara apabila ada pola pikir yang menyebut bahwa pohon boleh dirusak untuk mendukung kehidupan manusia adalah pemikiran yang keliru.

“Saya amati secara teori filosofi, manusia menganggap alam sebagai supporting system bukan partner. Jadi, alam boleh dirusak, boleh ditebang untuk eksistensi manusia. Itu pikiran keliru,” ungkapnya. “Harusnya alam itu partner yang harus ditanya dulu maunya apa, ditanya dulu inginnya seperti apa.”

Pohon yang ditanam di Caringin Tilu terdiri dari bibit pohon produktif sebanyak 6.000 pohon dan bibit pohon kayu-kayuan sebanyak 11.150 pohon. Gerakan ini didukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Badan Nasional Penanggulangan dan Bencana, Perhutani, serta pemerintah kota dan kabupaten sekitar Bandung Raya.

Gerakan ini juga melibatkan berbagai kelompok tani dengan pola tanam agroforestri, serta para seniman dan budayawan, sebut saja Ferry Curtis dan mantan penyanyi cilik Tasya Kamila.

Untuk menguatkan gerakan ini, Gubernur segera mengeluarkan surat edaran agar masyarakat terlibat scara aktif menyumbang pohon. “Masyarakat nanti bisa menyumbang pohon dengan aturan-aturan yang akan kita siapkan, seperti yang mau menikah bisa menyumbang sepuluh pohon, yang cerai 100 pohon, yang lulus SD, SMP, SMA sepuluh pohon, dan lain-lain untuk partisipasi,” jelas Emil.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul: Penyusunan RKPD Provinsi Jabar Tahun 2021 Gunakan Sejumlah Pendekatan

Selain surat edaran, Emil segera mengeluarkan peraturan gubernur yang akan mengatur izin penggunaan lahan di KBU secara keseluruhan. Dalam pergub akab ditegaskan setiap izin pembangunan wajib menyertakan rekomendasi gubernur. Dengan begitu, apabila ada penerbitan izin di kabupaten/kota tanpa rekomendasi gubernur otomatis izinnya akan batal demi hukum.

“Mulai tahun depan pergub tentang KBU akan lahir untuk memastikan yang namanya rekomendasi adalah syarat. Dan barang siapa yang menerbitkan izin tanpa rekomendasi akan batal secara hukum,” tegas Emil.

Pergub ini untuk mengurangi tafsir keliru yang selama ini ada di benak aparatur kabupaten/kota. “Dengan Kodam III/Siliwangi kami sudah siap mendeklarasikan bahwa KBU bagian dari DAS Citarum, sehingga penegakkan hukumnya nanti tidak hanya Satpol PP saja tapi juga melibatkan TNI, Polri, dan kejaksaan,” tambahnya.

E-Tanam
Pada kesempatan yang sama, Gubernur juga meluncurkan aplikasi e-Tanam, yakni aplikasi yang memungkinkan publik mengetahui progres penghijauan yang dilakukan di Jabar. Aplikasi ini akan memuat informasi pohon per lokasi mulai dari kabupaten, kecamatan, dan desa. Selain lokasi publik juga dapat mengetahui jenis pohon, jumlah pohon, tahun tanam, sampai swafoto kegiatan penanamannya. Masyarakat pun dapat terlibat dengan melaporkan sendiri pohon yang telah ditanam melalui aplikasi tersebut.

“Aplikasi ini untuk mengajak warga berpartisipasi dan mengetahui hasil tanamannya itu direkam di koordinat yang bisa dicek di e-Tanam tadi. Sehingga kalau ada 25.000 penanam, ada 25.000 titik yang sering kita monitor,” jelas Emil.

“Karena sering kali setelah ditanam kurang dipelihara, ada yang mencabut, dan sebagainya. Mudah-mudahan kecintaan ini dipelihara dan dilakukan digitalisasi datanya,” lanjutnya.

Yuliarto Joko Putranto, Sekretaris Ditjen PDASHL yang mewakili Menteri LHK menjelaskan, penanganan wilayah lahan kritis harus dilakukan secara komprehensif dengan prinsip keterpaduan pekerjaan penanaman, sipil teknis, dan teknik pembibitan, serta mengaktifkan semua unsur elemen dan partisipasi masyarakat.

Baca Juga:  Bekasi Tolak Integrasi Jamkesda dengan Jamkesnas

“Penanganan lahan kritis harus menghasilkan perubahan, membangun kesempatan kerja, dan mengatasi kemiskinan selain mengatasi permasalah lingkungan,” papar Yuliarto.

Yuliarto menyampaikan pesan Presiden, agar pemerintah daerah dapat mengembangkan pembibitan bersama masyarakat melalui Kebun Bibit Desa (KBD). Hal ini dilakukan dalam rangka pemulihan lahan kritis di dalam dan di luar kawasan hutan.

Salah satu warga Desa Cimenyan, Encep Nandang menyambut baik gerakan nasional ini. Menurutnya, gerakan tanam pohon secara serentak dapat mencegah bencana, seperti tanah longsor dan banjir di sekitar Kota Bandung.

Warga pun, akui Encep, akan berkomitmen untuk lebih terlibat dalam mengawasi area lahan yang sudah ditanami. Namun, Encep pun ingin agar bantuan pohon dari pemerintah diberikan secara langsung kepada warga, serta bibit pohon yang diberikan merupakan bibit pohon besar yang bisa menahan air.

“Sebaiknya kalau ada bantuan pohon lagi, langsung (diberikan) kepada warganya. Melibatkan RT dan RW setempat agar lebih sampai,” kata Encep.

Encep membeberkan, sebagian besar lahan khususnya yang ada di Blok Caringin Tilu, Desa Cimenyan adalah lahan milik pribadi tapi bukan dari warga sekitar.

“Kalau punya masyarakat pribadi (sekitar desa) bagus juga (kalau dihijaukan). Cuman kendalanya yang kepunyaan orang-orang kaya ini yang bukan orang sini,” bebernya.

 

 

 

 

Sumber berita : jabarprov.go.id

 


Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!