CIMAHI -GMN,- Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi menegaskan, pihaknya sangat ketat dalam mengluarkan perizinan. Izin akan dikeluarkan apabila syarat pemohon sudah lengkap sesuai aturan.
“Kami tidak mungkin mengeluarkan izin tanpa persyaratan dan aturan. Integritas kami pegang,” tegas Kepala DPMPTSP Kota Cimahi, Hella Haerani, Senin, (8/12/2019
Termasuk soal izin ‘Burger King’. Dikatakan Hella, tempat makan siap saji itu dinyatakan lengkap sehingga dipastikan tempat usaha makanan siap saji yang terletak di Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi itu legal untuk beroperasi.
Izin itu dikuatkan dengan adanya penempelan stiker dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, dengan nomor Izin Mendirikan Bangunan (IMB): 501.6/209/1141/DPMPTSP/2019 tertanggal 30 Juli 2019.
“Setelah semuanya (lengkap), semua prosedur sudah lengkap Ibu (Hella) menadatangani IPPT,” katanya.
Setelah IPPT keluar, terang Hella, baru pihaknya memproses Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dikatakannya, dalam proses IMB itu sudah sesuai yang disyaratkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang IMB.
Setelah semuanya lengkap sesuai Perda, ujar Hella, barulah pihaknya mengeluarkan izin. “Sama langkah-langka ditempuh, dan persyaratan semuanya lengkap akhirnya saya tandatangan. Dan itu tidak sebentar, lama juga prosesnya,” sebutnya.
Begitupun dengan perizinan Roti O yang tepat berdampingan dengan Burger King. Menurut Hella, penyaji roti itu sudah sesuai prosedur yang ada sehingga pihaknya mengeluarkan izin.
Sumber berita : cimahikota.co.id