Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
JAWA BARAT

Harta Benda Tertimpa Pohon Tumbang, Warga Cimahi Bisa Ajukan Klaim Asuransi

57
×

Harta Benda Tertimpa Pohon Tumbang, Warga Cimahi Bisa Ajukan Klaim Asuransi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
CIMAHI-GMN,-      Musim hujan telah memasuki wilayah Kota Cimahi dan sekitarnya. Tak pelak potensi hujan disertai angin kencang pun cukup besar di awal-awal musim hujan ini. Ancaman adanya pohon tumbang pun cukup tinggi akibat cuaca ekstrem, meskipun pemangkasan pohon sering dilakukan.
Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi bakal memberi ganti rugi kepada warga yang harta bendanya rusak maupun terluka akibat terkena pohon tumbang di ruas jalan protokol selama bangunan maupun kendaraan tidak memiliki asuransi. Pasalnya, DLH Kota Cimahi sudah mengasuransikan seluruh pohon yang terdata sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.
“Untuk mengantisipasi kerugian akibat pohon tumbang, kami asuransikan pohon yang menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Kepala DLH Kota Cimahi, M. Ronny.
Terakhir, kejadian pohon tumbang terjadi pada Senin (25/11/2019). Selain menghalangi ruas jalan di depan kantor Kecamatan Cimahi Utara Jalan Jati Serut, pohon tumbang juga menimpa dua unit sepeda motor di SMK Mohamad Toha, Jalan Nanjung Cibodas
Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi.
Pihaknya sangat berharap partisipasi seluruh komponen masyarakat, dalam memelihara pohon. “Tetap tidak bisa mengantisipasi itu semua, ketika cuaca ekstrim ada saja yang tumbang,” jelasnya.
Program asuransi pohon sudah berlangsung 2 tahun lalu. Ronny menjelaskan, jika ada korban berupa barang seperti kendaraan dan rumah rusak serta korban jiwa akibat pohon tumbang milik Pemkot Cimahi, maka asuransinya akan langsung diproses.
“Kalau ada korban, bisa melaporkan ke DLH. Nanti kami fasilitasi ke pihak asuransi dengan korban,” jelasnya.
Untuk besaran asuransi yang diterima, tergantung kerusakan atau tingkat kecelakaan akibat pohon tumbang. “Klaim kerusakannya nanti asuransi yang menentukan,” ucapnya.
Untuk persyaratan, khusus kendaraan bermotor harus menunjukkan surat-surat lengkap bukti legalitas. Begitu juga dengan bangunan yang harus dibuktikan dengan izin bangunan.
“Kasus klaim pohon roboh menimpa mobil sudah pernah dilakukan dan bisa dicairkan penggantiannya,” tuturnya.
Sumber berita : cimahikota.go.id

Example 300250
Example 300250
Baca Juga:  ''Satu Hati, Satu Jiwa Bersaudara'', PARFIS Siap Menjadi Fasilitator Para Insan Film, Seniman dan Budayawan
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!