BANDUNG,-GMN, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Cianjur. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni AP, AS, dan DS.
Ketiganya ditangkap di wilayah Pasir Gede Raya RT 01/19, Kelurahan Bojong Herang, Kabupaten Cianjur, sekitar pukul 06.00, Sabtu (28/9).
“Dari pengungkapan ini, anggota berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 13,8 kilogram,” ujar Kepala Polda Jabar Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi, di Markas Polda Jabar, Selasa (8/10/2019)
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, bahwa peredaran narkotika ini melibatkan jaringan yang berbeda, yakni jaringan Dumai (Riau) dan Aceh.
“Jadi mereka memodifikasi kendaraan untuk membawa barang haram tersebut yang akan dipasarkan di daerah Jawa Barat,” kata Truno
Mobil yang dimodifikasi tersebut diamankan oleh petugas Ditreskoba Polda Jabar, beserta satu karung putih berisi 13 paket besar sabu yang dikemas dalam plastik teh China. Selain itu, petugas juga menyita lima unit telepon seluler berbagai merk.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam penjara hingga 20 tahun.