BANDUNG-GMN,- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat berhasil menangkap jaringan peredaran narkotika antar pulau Sumatera-Jawa Barat dan mengamankan narkotika golongan 1 jenis Sabu dan Extacy.
Hal itu diungkapnkan oleh Kepala BNN Jabar, Brigadir Jenderal Polisi Sufyan Syarif kepada awak media, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-hatta, Kota Bandung, Selasa (8/10/2019).
Sufyan menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya tindak penyalahgunaan narkotika .
Kemudian, petugas menyelidiki dan mengetahui pelaku sedang dalam perjalanan dari Sumatera menuju Jawa Barat. Dan mengamankan barang bukti 4 bungkus besar sabu seberat 4 kilogram, yang ditutupi dengan plastik teh Cina dan 23 bungkus berisikan 5000 butir Extacy.
Pada saat pengamanan dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka di kaki sebelah kanan karena ada upaya melarikan diri,” kata dia.
Kini petugas sedang menyidik tersangka, dari hasil penyidikan sementara, diketahui tersangka merupakan residivis kasus penganiayaan. Dengan pengungkapan tersebut, dia mengklaim telah menyelamatkan 153 ribu warga Jabar.
Berdasarkan hasil intograsi, BNN Jabar mendapatkan keterangan bahwa tersangka WAS merupakan residivis atas kasus penganiayaan,ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka WAS dapat dijerat Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal selama 20 tahun penjara.(tim)