BANDUNG-GMN,– Pemerintah Kabupaten Cianjur diminta meninjau ulang Surat Keputusan yang memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Cieundeur kecamatan Warungkondang, Asep Zainal Muhtadin. Pasalnya, Asep selaku kepala Desa dinilai sudah
menjalankan tugas dan fungsinya secara prosedural sebagai kepala Desa di Cieundeur, sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daera
h (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015.
Terkait adanya kontrafiksi yang saat ini banyak dibicarakan oleh sekelompok media masa Online, mengarah kepada sauadara asep kepala desa Cieundeur kecamatan warungkondang Kabupaten Cianjur sangat menarik perhatian para aktivis dan mengkaji atas kebenaranya hal tersebut.
Tim Investigasi Idependent untuk sementara bahwa saudara Asep Zainal Muhtadin, kuat adanya konspirasi oleh sekelompok oknum dengan sengaja ingin mengulirkan masa jabatanya selaku kep
Adapun tuduhan-tuduhan yang diarahkan dari pihak pemerintah atau sekelompok orang seharusnya pemerintah kabupaten Cianjur mengkaji ulang atas tuduhan tersebut adanya penyalahgunaan anggaran yang menurut Tim investigasi sudah dikembalikan kepada pemerintah Desa berdasarkan surat.ala Desa dengan cara mencederai kesalahan yang tak semestinya Kepala Desa Asep Muhtadin sudah melakukan kewajibannya.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran, seperti dilansir dari Berita Investigasi Nasional (Binpers.com) bahwa terkait mosi tidak percaya dari segelintir masyrakat terhadap Kepala Desa Cieundeur Kecamatan Warungkondang, Asep Muhtadin menyatakan bahwa sebagian besar masyarakat Desa Cieundeur masih menginginkan dirinya menjabat sebagai kepala desa.
Menurut Asep, hembusan mosi tidak percaya yang dilontarkan terhadap dirinya barasal dari lawan politiknya, dimana banyak pihak yang ingin menjatuhkan dirinya yang telah menjabat kepala Desa sejak tahun 2007 atau dua periode.
Asep mengatakan, di masyarakat ada tiga golongan yaitu yang pro, yang kontra, dan yang bias. Namun Asep yakin bahwa sebagian besar masyarakat lebih banyak pro terhadap dirinya. Oleh sebab itulah dirinya terpilih menjadi Kepala Desa Cieundeur untuk dua periode.
Berikut keterangan Asep Zaenal Muhtadin selengkapnya:
Di tempat tepisah Tim Investigasi meminta pandangan dan pendapat Pakar Hukum Arie Chandra SH, MH, Sabtu (10/8/2019) atas kejadian tersebut, “Dalam persoalan Kepala Desa Asep Muhtadin seharusnya pemerintah Kabupaten Cianjur memisahkan antara undang- undang perbuatan melawan hukum sehingga dalam persoalaan tersebut terang berderang tidak terdorong atau terbawa oleh narasi pemberitaan yang belum ada kajian hukumnya.”
” Apalagi dengan pengemabalian melaui Bank BJB tersebut asep sudah melakukan rasa tanggung jawab sehingga menurut kajian saya sementara ini pemerintah kabupaten Cianjur harusnya menganbil sikap dan berdasarkan peraturan serta jangan asal-asalan dalam pemberhetian tersebut, karena ini menyangkut kepentingan banyak orang dan ada mekanisme yang harus ditempuh. Seharusnya pemerintah kabupaten Cianjur tidak terburu-buru menghentikan Kades Cieundeur dari jabatannya, ,” tegasnya.
Terkait berbagai tuduhan penyimpangan yang dilontarkan kepada Kades Asep dari pihak oknum yang melaporkan, Arie mengakui memang ada kelalaian dari Kades Asep yang tidak mendokumentasikan atas pekerjaan yang dilakukannya sehingga tidak diketahui oleh publik atau masyarakat desa Cieundeur. Arie mencontohkan, salah satunya mengenai mobil ambulans yang ternyata ada fisiknya.
Lebih lanjut Arie meminta kepada pemerintah kabupaten Cianjur, dalam hal ini Plt Bupati Cianjur yang diduga terburu-buru mengeluarkan Surat Pemberhentian Sementara terhadap Kepala desa Cieundeur Asep Zainal Muhtadian untuk segera mencabutnya dan memberikan kesempatan kepada Kades tersebut untuk menyelesaikan tugasnya yang hanya tinggal sebulan lagi.(Tim)
sumber berita : Binpers.com