Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
JAWA BARAT

Pemerintah Kabupaten Cianjur Diminta Kaji Ulang Pemberhentian Kades Cieundeur

111
×

Pemerintah Kabupaten Cianjur Diminta Kaji Ulang Pemberhentian Kades Cieundeur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDUNG-GMN,–  Pemerintah Kabupaten Cianjur diminta meninjau ulang Surat Keputusan yang memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Cieundeur kecamatan Warungkondang, Asep Zainal Muhtadin. Pasalnya, Asep selaku kepala Desa dinilai sudah

menjalankan tugas dan fungsinya secara prosedural sebagai kepala Desa di Cieundeur, sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daera

Example 300x600

h (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015.

Terkait adanya kontrafiksi  yang saat ini banyak dibicarakan oleh  sekelompok media masa Online, mengarah kepada sauadara asep kepala desa Cieundeur  kecamatan warungkondang  Kabupaten Cianjur sangat  menarik perhatian para aktivis dan mengkaji atas kebenaranya hal  tersebut.

Tim Investigasi Idependent  untuk sementara bahwa saudara Asep Zainal Muhtadin, kuat adanya konspirasi  oleh sekelompok oknum dengan sengaja ingin mengulirkan masa jabatanya  selaku kep

Adapun tuduhan-tuduhan yang diarahkan dari pihak pemerintah atau sekelompok orang seharusnya  pemerintah kabupaten Cianjur mengkaji ulang atas tuduhan tersebut adanya penyalahgunaan anggaran  yang menurut Tim investigasi  sudah dikembalikan  kepada pemerintah Desa berdasarkan  surat.ala Desa dengan cara mencederai kesalahan yang tak semestinya  Kepala Desa Asep Muhtadin sudah melakukan kewajibannya.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran, seperti dilansir dari Berita Investigasi Nasional (Binpers.com) bahwa terkait mosi tidak percaya dari segelintir masyrakat terhadap Kepala Desa Cieundeur Kecamatan Warungkondang, Asep Muhtadin menyatakan bahwa sebagian besar masyarakat Desa Cieundeur masih menginginkan dirinya menjabat sebagai kepala desa.

Menurut Asep, hembusan mosi tidak percaya yang dilontarkan terhadap dirinya barasal dari lawan politiknya, dimana banyak pihak yang ingin menjatuhkan dirinya yang telah menjabat kepala Desa sejak tahun 2007 atau dua periode.

Baca Juga:  BNNP Jabar Berhasil Tangkap Jaringan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Dan Extacy

Asep mengatakan, di masyarakat ada tiga golongan yaitu yang pro, yang kontra, dan yang bias. Namun Asep yakin bahwa sebagian besar masyarakat lebih banyak pro terhadap dirinya. Oleh sebab itulah dirinya terpilih menjadi Kepala Desa Cieundeur untuk dua periode.

Berikut keterangan Asep Zaenal Muhtadin selengkapnya:

Di tempat  tepisah  Tim Investigasi meminta pandangan dan  pendapat  Pakar Hukum Arie Chandra SH, MH, Sabtu (10/8/2019)  atas kejadian tersebut, “Dalam persoalan Kepala Desa Asep Muhtadin  seharusnya pemerintah Kabupaten Cianjur memisahkan  antara undang- undang perbuatan melawan hukum  sehingga dalam persoalaan tersebut terang berderang tidak terdorong  atau terbawa oleh narasi  pemberitaan yang belum ada kajian hukumnya.”

” Apalagi dengan pengemabalian melaui Bank BJB tersebut asep sudah melakukan rasa tanggung jawab  sehingga menurut kajian saya sementara  ini pemerintah kabupaten Cianjur harusnya menganbil sikap dan berdasarkan peraturan serta jangan asal-asalan dalam pemberhetian tersebut, karena  ini menyangkut  kepentingan banyak orang dan ada mekanisme yang harus ditempuh. Seharusnya pemerintah kabupaten Cianjur tidak terburu-buru menghentikan Kades Cieundeur dari jabatannya, ,” tegasnya.

Terkait berbagai tuduhan penyimpangan yang dilontarkan kepada Kades Asep dari pihak oknum yang melaporkan, Arie mengakui memang ada kelalaian dari Kades Asep yang tidak mendokumentasikan atas pekerjaan yang dilakukannya sehingga tidak diketahui oleh publik atau masyarakat desa Cieundeur. Arie mencontohkan, salah satunya mengenai mobil ambulans yang ternyata ada fisiknya.

Lebih lanjut Arie meminta kepada pemerintah kabupaten Cianjur, dalam hal ini Plt Bupati Cianjur yang diduga terburu-buru mengeluarkan Surat Pemberhentian Sementara terhadap Kepala desa Cieundeur Asep Zainal Muhtadian untuk segera mencabutnya dan memberikan kesempatan kepada Kades tersebut untuk menyelesaikan tugasnya yang hanya tinggal sebulan lagi.(Tim)

Baca Juga:  Sinergitas Sektor 9 Bersama Warga, Bersihkan Aliran Anak Sungai Cieyong

sumber berita : Binpers.com


Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!