Bandung-GMN,- Wali Kota Bandung Oded M Danial menghimbau para Ketua DKM, Panitia Qurban dan masyarakat agar tidak menggunakan kantong keresek untuk membungkus daging kurban pada perayaan Idul Adha nanti dan menganjurkan agar menggunakan pembungkus yang lebih ramah lingkungan.
Oded bahkan telah mengeluarkan surat edaran Edaran Nomor 660/SE/083-DLHK yang dikeluarkan pada 29 Juli 2019.
Dalam surat edaran itu, wali Kota Bandung Oded M Danial menyarankan agar penggunaan kantong plastik bisa diganti dengan kemasan yang lebih ramah lingkungan.
Isi surat edaran tersebut berbunyi,’’Dalam rangka mewujudkan Qurban Berkah, dan lingkungan yang bersih di Hari Raya Idul Adha 1440 H, serta sebagai bentuk pelaksanaan KANGPISMAN (Kurangi, Pisahkan, dan Manfaatkan), dimohon kiranya panitia qurban tidak menggunakan kantong plastik yang tidak ramah lingkungan dalam proses pengemasan daging qurbannya, karena kantong plastik merupakan bahan yang sulit di uraikan oleh proses alam dan berbahaya bagi kesehatan.
Sebagai bahan alternatif pengganti agar menggunakan kantong/kemasan yang ramah lingkungan dan dapat diguna ulang, adapun kemasan ramah lingkungan tersebut adalah Mudah diuraikan dengan proses alamiah dan tidak menimbulkan dampak nagative terhadap lingkungan seperti daun pisang, daun jati, kertas, dan lain lain yang sejenis.
Bisa digunakan ulang dan mudah terurai, seperti kardus, besek bambu, besek daun pandan, besek daun kelapa atau kemasan lainnya yang sejenis. Bisa digunakan ulang dan tidak menimbulkan dampak lingkungan seperti kotak yang direkomondasikan untuk makanan dan yang sejenisnya.
Penggantian kemasan tersebut dimaksudkan pula untuk menghindari meningkatnya timbulan sampah plastik dan mengurangi dampak negative dari pengemasan daging qurban, diantara dampak negative kantong kresek khususnya plastik yang berwarna hitam yang mengandung zat karsinogentik (memicu kanker) dan dapat mengkontaminasi daging qurban serta menyebabkan kanker bila digunakan dalam jangka waktu yang lama.
Selain itu agar diamanahkan pula pembuangan limbah binatang qurban dengan melakukan pengburan kedalam tanah untuk dijadikan pupuk, dimasukan ke dalam biodigester/septik tank terdekat dan tidak dibuang kesungai karena dapat mencemari sungai.
(red)