Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM KRIMINALNASIONAL

Cegah Korupsi di Bidang Usaha Sektor Infrastruktur, Jasa Konstruksi dan Kelistrikan

53
×

Cegah Korupsi di Bidang Usaha Sektor Infrastruktur, Jasa Konstruksi dan Kelistrikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA-GMN,-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyosialisasikan Panduan Pencegahan Korupsi (CEK) untuk dunia usaha. Kegiatan yang diselenggarakan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, pada Kamis (25/7) diikuti para pelaku usaha dari sektor infrastruktur, jasa konstruksi dan kelistrikan.

Sosialisasi ini dalam rangka Pencegahan korupsi di sektor swasta dengan serta mendorng praktik Good Corporate Governance (GCG) dan regulasi terkait tindak pidana korupsi termasuk pertanggungjawaban tindak pidana korporasi.

Example 300x600

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menekankan pentingnya menjaga persaingan usaha yang sehat. Selain itu, ia mengingatkan bahwa terbangunnya integritas dalam dunia bisnis bukan sebatas pada adanya sistem pencegahan korupsi di korporasi saja.

“Tetapi pada aktualisasi sikap dan perilaku berintegritas dari individu pelaku bisnis,” ujar Saut.

KPK memandang dunia usaha sebagai salah satu sektor strategis. Dalam praktiknya masih terdapat anggapan bahwa penyuapan hal yang biasa dilakukan untuk melancarkan proses bisnis. Data penanganan kasus di KPK mengkonfirmasi bahwa penyuapan merupakan modus yang paling banyak dilakukan.

Sebab, Saut melanjutkan, meski tidak berasal dari anggaran negara, pemberian hadiah atau gratifikasi dan suap dikategorikan sebagai korupsi karena sifatnya yang merugikan prinsip keadilan, melanggar kode etik dan hukum pidana bagi kedua belah pihak serta akibatnya yang merusak iklim kompetisi yang sehat.

Hingga Desember 2018 tercatat bahwa pihak swasta merupakan pelaku tindak korupsi terbanyak kedua yang ditangani KPK yaitu sejumlah 238 orang, setelah anggota DPR/DPRD sejumlah 247 orang.

Selain itu, sudah lima kasus yang KPK tangani melibatkan korporasi, termasuk salah satunya badan usaha milik negara (BUMN). Satu dari lima kasus tersebut bahkan sudah inkracht dengan putusan hakim berupa denda Rp700 juta, uang pengganti Rp85 miliar, dan pencabutan hak mengikuti lelang pemerintah selama 6 bulan.

Baca Juga:  Formantara : Bangunan yang Diduga Tidak Sesuai Ketentuan Marak di Kecamatan Tanjung Priok

Sosialisasi untuk dunia usaha ini merupakan kali ke-4, setelah pada 6 Mei 2019 telah dilakukan sosialisasi serupa untuk sektor migas dan logistik.

Dalam kegiatan itu, para peserta mendapatkan pembekalan mengenai Dasar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Perma No.13/2016 yang akan disampaikan oleh ahli hukum perbankan Yunus Husein. Sedangkan sosialisasi mengenai panduan pencegahan korupsi untuk dunia usaha disampaikan oleh Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK, Giri Suprapdiono.

Di bagian akhir, para peserta melakukan simulasi checklist self-assessment untuk mengidentifikasi kecukupan sistem pencegahan korupsi yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Sehingga kekurangan-kekurangan yang ditemukan dari hasil simulasi tersebut agar dapat segera dilengkapi dengan menerapkan sistem pencegahan korupsi dengan merujuk pada panduan dari KPK.

Diharapkan kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan regulator dari sektor infrastruktur untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan korupsi dan mengoptimalkan penerapan dari Buku Panduan Pencegahan Korupsi untuk Dunia Usaha.

 

 

 

(sumber berita : https://www.kpk.go.id)


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!