KBB-GMN,- Agenda rapat terbatas dalam pembahasan persoalan yang ada di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dalam semangat good government, dihadiri para ketua presidium GOBAR (Gerakan Organisasi Masyarakat Bersatu Bandung Barat) seperti kordinator gobar Bambang Irawan, shahadat Akbar, Yadi Nuryadi, juga penasehat GOBAR Asep Keke di Rumah Tahu Sumedang di jalan raya Lembang, KBB, Kamis (25/07/2019).
Dalam pembahasan rapat tersebut GOBAR memandang bahwa persoalan seperti Mantan Bupati Bandung Barat Abu Bakar (Almarhum), pada tanggal 17 desember 2018 menerima vonis hakim pengadilan Tipikor Bandung dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dalam hal ini bukan berarti dengan telah almarhumnya bapak Abu Bakar, persoalan hukum ini selesai.
GOBAR masih memandang banyak yang masih belum terungkap, dengan salah satu contoh sebagaimana fakta persidangan tanggal 18 juli 2018 khususnya pernyataan saudara Caca dan di tambah lagi beberapa kesaksian dan hasil rekaman yang di sampaikan oleh salah satu kepala dinas apakah hasilnya itu keterangan palsu atau bagaimana?.
Asep Keke sebagai Penasehat GOBAR mengatakan,” Dalam Penegakan Supremasi Hukum di Bandung Barat harus di tegakan dan dijunjung tinggi oleh seluruh elemen masyarakat dan para Lembaga Penegak Hukum, sehingga kami GOBAR akan berencana Aksi kembali ke Kantor KPK di jakarta pada bulan Agustus 2019, dengan 5 tuntutan salah satunya tuntaskan Kasus Kesaksian saudara caca”,kata asep seperti dilansir dari edupublikjabar.com.
Lanjut Asep Keke, “sampai kapan pun kami akan terus bergerak selama tabir hukum di pemerintahan Bandung Barat menjadi terang berderang dan sampai saatnya negara tidak di rugikan, anggaran rakyat terselamatkan dengan nilai mamfaat kesejahteraan dari berbagai sektor”, ujarnya.
“Pemerintahan Bandung Barat dengan kondisi sekarang ini seakan tidak mempunyai arah kemana tujuannya? Padahal cita cita pemekaran menjadi otonomi daerah sangat mulia dan bisa berdampak kepada kesejahteraan masyarakat Bandung Barat, namun sekarang ini perlu di pertanyakan akan arah cita cita pemekaran bandung barat ?, biarlah masyarakat Bandung Barat yang menilai dan merasakan nya”, ungkap Asep Keke.
Masih kata Asep Keke,”Peran fungsi kinerja sekeretaris daerah pun di pandang oleh kami perlu di pertanyakan, apakah mampu sebagai motor penggerak pemerintahan khusunya sebagai pembina para SKPD juga sebagai penanggung jawab pengguna Anggaran”, pungkasnya.[*]
Sumber berita : edupublikjabar.com