Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM KRIMINAL

Polres Bandung Ungkap Tindak Pembunuhan di Situ Cileunca

34
×

Polres Bandung Ungkap Tindak Pembunuhan di Situ Cileunca

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KAB.BANDUNG, jurnalaktualnews.com – Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Firman Taufik, S.I.K., menggelar konferensi pers terkait pengungkapan penangananan perkara tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara pengeroyokan pada hari Kamis (27/6/2019) bertempat di Mapolres Bandung.

Kejadian berawal dari korban IP (20) dengan 2 tersangka RH (19) dan DR (20) bersama-sama meminum minuman keras  sebanyak 1 botol. Pesta miras tersebut berlangsung di rumah DR, Kampung Kapas, Desa Warnasari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Example 300x600

Korban yang mengamuk kemudian memukul kaca rumah hingga pecah dan terjadi keributan. Lalu kedua tersangka memukuli korban, mengikat kedua tangan korban dengan rapia kemudian melempar korban ke Situ Cileunca dan membiarkan hingga tenggelam.

Kemudian kedua pelaku melarikan diri usai menghabisi nyawa korban, sedangkan mayat IP ditemukan sudah mengambang di Situ Cileunca, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/6) pagi

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal  338 dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman Hukuman Penjara Maksimal 15 tahun dan atau kurungan penjara maksimal 12 tahun.(Zam)


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Baca Juga:  Modus Investasi Online Masih Mangrak Di Polres Sragen
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!