BANDUNG,jurnalaktualnews.com – Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K gelar Konferesi Pers terkait kasus penyebaran kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan pada hari Jumat (21/6/2019) bertempat di Depan Gedung DitReskrimsus Mapolda Jabar.
Dalam akun twitter @narkosun berisi video yang berdurasi 2 menit 20 detik ceramah yang diduga orang didalam video tersebut adalah RB, dengan transkrip video “Kamu melakukan kecurangan benar apa yang didoakan oleh ulama, “ya Allah Azzablah mereka yang telah melakukan kecurangan ya Allah”, bapak ibu boleh saya cerita bapak ibu seumur umur Pemilu dilaksanakan jujur boleh saya jujur? “boleh”, ngga papa ya?,…………………” yang secara tidak langsung menyebarkan fitnah dengan memberi statement kepada masyarakat bahwa kegiatan terorisme yaitu diciptakan oleh Densus 88 dan juga produk intelejen.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 14 ayat (1), (2) jo Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(Adi Mulyana)